Pemkab Kudus Wajibkan Petugas Sensus Lakukan Rapid Test

Kudus, Mitrapost.com Pemerintah Kabupaten Kudus mengimbau agar para petugas sensus penduduk tahap dua menerapkan protokol kesehatan.

Seperti diketahui, sensus penduduk tahap dua adalah sensus secara offline dimana petugas akan mendata langsung ke rumah warga. Tahap dua sensus penduduk rencananya akan dilakukan pada bulan September.

Selain menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, Plt Bupati Kudus Hartopo juga meminta Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kudus untuk melaksanakan rapid test kepada para petugas.

Rencananya, BPS akan menurunkan 529 petugas sensus yang siap diterjunkan ke lapangan untuk mendata penduduk dari rumah ke rumah.

“Rekrutmen harus sesuai aturan, nanti 500-an orang petugas ini harus dilakukan screening atau rapid test. Maka dari itu harus ada cadangan petugas untuk menggantikan apabila ada yang reakif,” ujar Hartopo dalam audiensi bersama Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kudus, Rahmadi Agus Santosa beserta jajaran di Peringgitan Pendopo Kabupaten, Kamis (13/8/2020).