Mitrapost.com – Masa pendaftaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jakarta 2024 bakal diperpanjang jika hanya ada satu pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur yang mendaftar hingga batas penutupan.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jakarta Astri Megatari mengatakan jika masa pendaftaran dibuka sejak 27-29 Agustus 2024.
“Jadi kan kita masa pendaftarannya itu 27-29 Agustus. Maka nanti akan dilakukan perpanjangan pendaftaran (jika hanya ada satu paslon yang mendaftar),” ujarnya dilansir dari Kompas.
Pihaknya mengaku masih melakukan pembahasan dengan KPU RI perihal masa perpanjangan tersebut. Karena tidak ada dasar hukum yang melandasi, maka penerapan sanksi juga tak bisa dilakukan kepada partai politik yang tidak mengusung calon di Pilkada Jakarta nanti.
Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada diketahui hanya memuat ketentuan parpol atau koalisi parpol untuk mengusung calon kepala daerah.
“Belum ada yang mengatur. Di undang-undang tidak diatur mengenai sanksi bagi partai politik yang tidak mengajukan calon pada saat Pilkada,” ujar Astri.
Dalam pasal 40 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan jika parpol atau koalisi parpol yang hendak mengusung calon kepala daerah harus memperoleh paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah di Pemilu DPRD di daerah yang bersangkutan.
Sebagai informasi, masa pendaftaran calon kepala daerah sendiri digelar secara serentak di seluruh Indonesia, yaitu pada 27-29 Agustus 2024.
Sesuai informasi di laman KPU, penetapan pasangan calon kepala daerah akan dilakukan pada 22 September 2024. Selanjutnya masa kampanye tanggal 25 September-23 November 2024. Masa tenang ditetapkan pada 24-26 November 2024, sebelum akhirnya melakukan pemungutan suara pada 27 November 2024. (*)
Redaksi Mitrapost.com