Dilaporkan ke MKD atas Dugaan Pelanggaran Etik terkait RUU Pilkada, Achmad Baidowi Buka Suara

Mitrapost.comWakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Achmad Baidowi menanggapi perihal dirinya yang dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas dugaan pelanggaran etik saat memimpin rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU Pilkada) pada Rabu (21/8/2024).

Ia mengaku tidak mengetahui perihal pelaporan tersebut. Menurutnya, ia tak melakukan pelanggaran etik. Rapat tersebut, jelasnya, digelar terbuka dan dapat disaksikan oleh publik.

“Enggak ada saya kira, kan bisa dilihat di tayangannya itu kan,” ujarnya dilansir dari Antara.

Namun dengan adanya pelaporan itu, ia mengaku siap mengikuti proses yang ada. Ia tak mempermasalahkan laporan yang disampaikan oleh DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) tersebut. Menurutnya, hal itu sah-sah saja dilakukan.

“Silakan saja, itu hak, sekali lagi itu hak, kita tidak bisa menghalang-halangi orang menggunakan haknya, ya silakan saja lah. Kalau nanti diundang MKD kita hadir, kita berikan penjelasan,” ujarnya.

Sebagai informasi, DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) melaporkan Achmad Baidowi karena dinilai telah melakukan pelanggaran etik.

Dimana saat memimpin Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada, Achmad Baidowi tak memberikan izin bicara lebih pada salah satu anggota Panja yang merasa keberatan. Hasil pembahasan dari Rapat Baleg itu pun kemudian menimbulkan gejolak publik.

“Hasil dari Rapat Baleg, Rapat Panja RUU Pilkada kemarin menimbulkan gejolak publik yang sangat luar biasa. Kita rasakan bersama kemarin sangat banyak kawan-kawan dari mahasiswa, masyarakat sipil, dan masyarakat Indonesia tentunya turun aksi,” ujarnya. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati