Mitrapost.com – Kementerian Agama (Kemenag) RI saat ini tengah memproses Rp2,5 triliun sisa anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah untuk dicairkan pada tahap II.
Pengajuan pencairan dana BOS Madrasah pun kini sudah bisa mulai dilakukan dan akan berakhir pada tanggal 9 Oktober 2024.
“Pengajuan pencairan Tahap II akan dibuka maksimal sampai Oktober 2024,” ujar Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Abu Rokhmad.
Proses pengajuan dan pencairan BOS Madrasah Tahap II, dibagi dalam empat tahap. Berikut ini empat tahap pengajuan BOS Madrasan Tahap II.
- Angkatan 1: Pengajuan dari 13 – 21 Agustus 2024 untuk dilakukan verifikasi dari 13 – 23 Agustus 2024;
b. Angkatan 2: Pengajuan dari 30 Agustus sampai 8 September 2024 untuk dilakukan verifikasi dari 30 Agustus – 10 September 2024
c. Angkatan 3: Pengajuan dari 15 – 22 September 2024 untuk dilakukan verifikasi dari 15 – 24 September 2024
d. Angkatan 4: Pengajuan dari 1 – 9 Oktober 2024 untuk dilakukan verifikasi dari 1 – 11 Oktober 2024.
Sedangkan untuk dokumen persyaratan pencairan BOS/BOP RA Tahap II TA 2024 yang perlu diunggah adalah sebagai berikut.
- Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahap I Tahun 2024 atau LPJ Tahap II Tahun 2023 (Bagi lembaga/satuan pendidikan yang tidak menerima BOS atau BOP RA Tahap I Tahun 2024)
b. Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTJB)
c. Surat permohonan pencairan dengan nominal sesuai dengan nominal Tahap II pada akun lembaga
d. Kuitansi Penerimaan Bantuan Tahap II.
Sedangkan Tim BOS Kanwil Provinsi/TIP dan Tim BOS Kankemenag Kabupaten/Kota/TIK diminta untuk melakukan untuk melakukan verifikasi atas dokumen yang diunggah oleh madrasah dengan ketentuan:
- a) Jenjang RA, MI dan MTs diverifikasi oleh Tim BOS Kankemenag Kabupaten/Kota;
b) Jenjang MA diverifikasi oleh Tim BOS Kanwil Provinsi. (*)
Redaksi Mitrapost.com