Mitrapost.com – Para pelaku usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) diharapkan memiliki sertifikat halal.
Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian Perdagangan (Diskumperindag) Kabupaten Semarang Heru Subroto mengatakan bahwa kepemilikan sertifikal halal dapat membantu memperluas pemasaran dan dapat bersaing hingga ke pasar luar negeri.
“Tahun ini, kita memfasilitasi penerbitan sertifikat halal untuk 50 pelaku UMKM. Secara keseluruhan ada 350 pelaku UMKM yang sudah di fasilitasi,” ujarnya.
Direktur Walisongo Halal Center (WHC) UIN Walisongo, Malikhatul Hidayah mengatakan bahwa kepemilikan sertifikat halal ini juga sesuai dengan PP Nomor 39 Tahun 2021. Dimana, para produsen kelas menengah ke atas diharuskan memiliki sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024. Sedangkan produsen kelas mikro atau rumah tangga, ditentukan 17 Oktober 2026.
“Sosialisasi terus dilakukan untuk menyasar sampai ke produsen dengan modal kecil, bahkan yang hanya Rp1 juta,” ujarnya.
Salah satu peserta pelatihan, Anti Listiyani (47) berharap, usaha minuman kesehatan organik miliknya dapat berkembang, setelah memiliki sertifikat halal.
“Selama ini, sudah ada pembeli dari luar kota. Semoga semakin laris setelah dapat sertifikat halal,” kata warga Kalongan, Ungaran Timur. (*)
Redaksi Mitrapost.com