Blora, Mitrapost.com – Guna mencegah pelanggaran netralitas di Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blora mengeluarkan surat imbauan kepada 295 kepala desa dan lurah.
Anggota Bawaslu Blora, Muhammad Mustain meminta kades dan lurah menjaga netralitas dan profesionalisme mengingat tahapan kampanye Pilkada akan berjalan.
“Kepala desa atau lurah serta perangkat desa agar menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas,” ujarnya dilansir dari Kompas.
Para ASN, jelasnya, dilarang melakukan politik praktis atau menyatakan sikap yang mendukung atau merugikan pasangan calon di Pilkada karena ada konsekuensi hukumnya.
“Karena ada konsekuensi hukum dan pidananya,” jelasnya.
Kepala desa dan lurah juga diminta tak mengikuti kampanye salah satu paslon dan tidak menunjukkan dukungan di media sosial (medsos).
“Memberikan like maupun komentar di media sosial pasangan calon merupakan bentuk ketidaknetralan, tentu kami mengimbau kepala desa dan perangkat desa untuk berhati-hati dalam bermedia sosial,” ujarnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com