Ketua KPU Bandung Diberhentikan dari Jabatannya

Mitrapost.com – Wenti Frihadianti selaku Ketua KPU Kota Bandung diberhentikan dari jabatannya. Dan saat ini digantikan oleh Khoirul Anam Gumilar Winata.

Hal ini sesuai dengan surat keputusan KPU RI Nomor 1348 Tahun 2024 tentang pemberhentian dan penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung Provinsi Jawa Barat periode 2023-2028 yang ditandatangani Ketua KPU Mochamad Affifudin pada 20 September 2024.

Adapun Khoirul Anam Gumilar Winata sebelumnya menjabat sebagai Komisioner dan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Bandung.

“Memberhentikan Saudara Wenti Frihadianti sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028,” tulis surat keputusan KPU RI.

“Menetapkan Saudara Khoirul Anam Gumilar Winata sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung Provinsi Jawa Barat Periode 2023-2028 sampai dengan berakhirnya masa jabatan keanggotaan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung Provinsi Jawa Barat 2023-2028,” lanjut keputusan tersebut.

Ummi Wahyuni selaku Ketua KPU Jabar juga mengkonfirmasi pemberhentian Wenti, namun tidak menjelaskan alasannya secara gamblang.

“Iya betul, SK-nya sudah ada,” ucap Ummi.

“Itu kan penetapannya dari pusat, bukan dari Jabar,” tambahnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati