Mitrapost.com – PT KAI Mencatat kerugian yang dialami akibat kecelakaan kereta api (KA) Taksaka dengan truk molen di Dusun Gubug, Argosari, Sedayu, Bantul.
Tak sedikit, kerugian tersebut dicatat mencapai sekitar Rp1,9 miliar, satu sarana lokomotif kelas eksekutif disebut rusak.
“Totalnya Rp 1.981.868.044. Kerugian tersebut bersumber dari kerusakan satu sarana lokomotif, satu sarana kereta kelas eksekutif, sistem persinyalan, pemberian service recovery, dan bangunan pos penjaga perlintasan,” kata EVP PT KAI Daop 6 Jogja, Bambang Respationo, seperti dilansir detikJogja, Kamis (26/9/2024).
Bambang mengatakan pihaknya akan menindak tegas setiap pelanggaran, hal ini juga berlaku kepada orang yang menyebabkan kecerakaan di JPL 714, Km 530+7/8 Sentolo-Rewulu pukul 05.32 WIB kemarin.
Ia menjelaskan pihaknya akan menuntut pelaku pada ranah hukum. Sopir truk disebut menerobos pintu perlintasan dan tidak menghiraukan sirine yang berbunyi.
“Hal ini tentu tidak sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114, dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Perkeretaapian Pasal 110,” ujar dia.
Akibat kecelakaan tersebut, masinis mengalami luka pada pelipisnya sedangkan asisten masinis mengalami luka pada perutnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com