Mitrapost.com – Pelajar di Kelurahan Setiajaya, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat tewas dikeroyok oleh sembilan orang.
Pelajar berinisial GG (14) itu awalnya melintas di Jalan Mashudi, Kota Tasikmalaya, pada Minggu (22/9/2024). Korban bersama temannya saat itu mengendarai motor dengan knalpot brong pada tengah malam.
Sementara itu, pelaku yang merasa terganggu kemudian melempari motor korban dengan batu dan menghadang dengan bambu, sehingga motor korban terjatuh. Usai korban terkapar, mereka meninggalkan lokasi. Korban diketahui tewas, sedangkan teman korban mengalami luka-luka.
“Pelaku utama dalam kasus ini berinisial CM, DMY, dan AMA. Mereka menghadang korban yang tengah mengendarai sepeda motor berknalpot bising di Jalan Letjen Mashudi pada Minggu, 22 September 2024, pukul 00.45 WIB,” ujar Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono dilansir dari Kompas.
Sebanyak sembilan orang tersebut pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Dimana 6 orang diantaranya masih di bawah umur. Sedangkan tiga diantaranya buruh harian lepas, mahasiswa asal Tasikmalaya, dan buruh asal Purwakarta. GG sendiri merupakan siswa kelas VII MTs di Tasikmalaya.
“Pelaku yang masih di bawah umur akan berhadapan dengan hukum sesuai ketentuan. Sementara tiga tersangka lainnya adalah buruh harian lepas, mahasiswa asal Tasikmalaya, dan buruh asal Purwakarta,” jelasnya.
Para pelaku pengeroyokan melampiaskan kekesalannya pada korban dengan menggunakan balok kayu, bambu, batu, dan bata putih besar untuk menganiaya korban.
“Polisi sudah menyita barang bukti seperti potongan kayu, batu, dan pakaian korban,” jelasnya.
“Para tersangka dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 ayat 2 ke-3e KUHPidana. Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara,” lanjutnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com






