Semarang, Mitrapost.com – Revitalisasi kawasan Pecinan Semarang telah dimulai pada bulan Juli dan akan belangsung hingga Desember 2024.
Proyek yang dikerjakan meliputi pembangunan gapura, infrastruktur dan ornamen jalan, hingga kawasan Kelenteng Tay Kak Sie. Anggaran yang disiapkan mencapai Rp76 miliar yang terbagi dalam tiga tahap.
Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang turut memberikan pendampingan.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Semarang Cakra Nur Budi Hartanto mengatakan, pendampingan diberikan agar proyek dapat berjalan dengan lancar.
“Kejaksaan memberi pendampingan dan pengawalan untuk mengantisipasi adanya ancaman, gangguan, hambatan, atau tantangan,” ujarnya dilansir dari Antara Jateng.
Pendampingan yang dilakukan memang tidak mengarah ke teknis, melainkan membantu ketika ada persoalan pembebasan lahan atau hal-hal yang bersinggungan dengan instansi lain. Hingga saat ini, proyek berjalan lancar dan belum ditemui kendala maupun hambatan.
“Kejaksaan akan terus memberikan pendampingan hingga proyek selesai,” katanya. (*)
Redaksi Mitrapost.com