Mitrapost.com – Uang pecahan Rp10 ribu dengan tahun emisi 2005 kini sudah tidak berlaku lagi. Hal itu sebagaimana yang disampaikan Bank Indonesia (BI).
Ciri dari uang tersebut adalah memiliki warna ungu terang dengan gambar pahlawan RI Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas.
“Masyarakat diberi waktu 5 tahun untuk pengembalian karena 2016 tidak berlaku lagi,” ujar Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumsel Ricky Perdana Gozali dilansir dari Detik.
Dengan begitu, uang Rp10 ribu yang berlaku kini adalah yang bergambar Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo atau yang tahun emisinya 2022.
Sedangkan bagi masyarakat yang masih memiliki pecahan Rp10 ribu yang lama, tidak bisa menukarkan uang tersebut. Namun uang lama tersebut masih bisa dikoleksi atau dijual ke kolektor.
Sebagai informasi, uang pecahan Rp10 ribu tahun emisi 2005 memuat gambar Rumah Limas dan pahlawan RI Sultan Mahmud Badaruddin II.
Rumah Limas merupakan ikon arsitektur tradisional dan mencerminkan nilai-nilai luhur serta kearifan lokal yang menjadi warisan kehidupan masyarakat Sumatera Selatan.
Sedangkan Sultan Mahmud Badaruddin II adalah salah satu pahlawan nasional yang berjasa melawan kolonial Belanda dan Inggris yang menduduki kota Palembang. Ia juga merupakan sultan di Kesultanan Palembang Darussalam. (*)
Redaksi Mitrapost.com