Bisnis Kartu Perdana Ilegal di Bali Berhasil Diungkap

Mitrapost.comBisnis kartu perdana ilegal di Bali berhasil diungkap. Dimana pelaku menggunakan identitas orang lain tanpa izin untuk melakukan registrasi kartu perdana.

Direktorat Reserse Siber Polda Bali berhasil menangkap sebanyak 12 orang pelaku yang terlibat dalam bisnis ini. Mereka diantaranya DBS (21) selaku pemilik, GVS (23) manajer, MAM (19) selaku kepala sortir, dan FM (18) kepala produksi registrasi SIM card.

Sedangkan YOB (25), TP (24), ARP (18), IKABM (24), RDSS (22), DP (32), IWSW (23), dan DJS (23) bertugas melakukan registrasi kartu provider dan menjualnya kepada konsumen.

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan ratusan ribu kartu perdana dari dua perusahaan provider ternama.

“Modus operandi para pelaku adalah menggunakan data pribadi milik orang lain untuk melakukan registrasi kartu perdana, memperoleh kode OTP, dan kemudian menjualnya kepada pembeli,” kata Direktur Reserse Siber Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra ujarnya dilansir dari Kompas.

Pihak berwajib mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai adanya judi online di rumah yang berlokasi di Jalan Sakura, Kota Denpasar.

Berawal dari laporan itu, polisi pun melakukan penyelidikan dan menemukan jika rumah itu menjadi tempat produksi dan penjualan kartu perdama ilegal.

Salah satu pelaku DBS mengaku mendapatkan data itu dari situs gelap yang dibeli dengan harga Rp25 juta untuk 300 ribu data NIK dan KK.

Awalnya bisnis dilakukan dengan menggunakan ponsel 2022. Seiring berkembangnya bisnis ilegal tersebut, sejumlah peralatan pun berhasil dibeli.

Sehari, mereka dapat memproduksi 3.000 kartu perdana ilegal dan menjualnya seharga Rp5.000 per kartu.

“(Omzetnya) kita hitung ratusan juta, karena dia tidak ada pembukuan. Begitu dapat, untuk ongkos operasional, bayar gaji, bayar listrik, termasuk membeli alat ini lagi dan memesan kartu yang ada,” jelasnya.

Atas perbuatannya, mereka pun dijerat dengan Pasal 65 ayat (3) dan Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 48 ayat (1) UU ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati