Mitrapost.com – Presiden Prabowo berencana membentuk satuan tugas (satgas) penyelesaian utang usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Pembentukan satgas tersebut terkait dengan upaya presiden untuk menghapuskan utang kredit macet milik sekitar 6 juta petani, nelayan, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Mengenai hal itu, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Anindya Bakrie mengatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti hal itu.
“Kadin Indonesia akan segera membentuk Satgas Penyelesaian Utang UMKM,” ujarnya.
Pihaknya juga siap bekerja sama dengan Kementerian UMKM, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Hukum.
Dengan penghapusan utang kredit tersebut, pihaknya berharap UMKM bisa tumbuh dan bangkit kembali.
“Sudah lama mereka itu tidak mendapatkan kredit bank, dan umumnya dari bank BUMN. Akibatnya, banyak petani yang terjebak dan terbelit utang pinjaman online atau pinjol yang terus menggulung mereka,” imbuhnya.
Ia menyebut, kebijakan hapus tagih telah tertuang dalam UU No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Namun masih perlu aturan pelaksana untuk implementasinya. Aturan itu rencananya akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres). (*)
Redaksi Mitrapost.com