Pati, Mitrapost.com – Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati menyalurkan bantuan kematian kepada sebanyak 110 keluarga penerima manfaat (KPM).
Bantuan ini merupakan penyaluran santunan kematian tahap keempat. Dimana, pada tahapan ini dilaksanakan pada Oktober 2024.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Jaminan Sosial Dinsos P3AKB Kabupaten Pati, Tri Haryumi menyatakan, penyaluran bantuan kematian akan diselesaikan pada Desember 2024 mendatang.
“Saat ini bantuan dari kami santunan kematian sudah memasuki penyaluran tahap 4. Mulai disalurkan Oktober, berlanjut November dan harus sudah selesai pertengahan Desember,” katanya saat dihubungi, Kamis (31/10/2024).
Dinsos P3AKB Kabupaten Pati menyebutkan, kuota penerima bantuan santunan kematian tahun 2024 sebanyak 800 KPM. Sejauh ini, bantuan santunan kematian telah sukses disalurkan kepada 510 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
“Kuota 800 KPM, sampai hari ini 510 KPM. Untuk penyaluran tahap 4 sekitar 110 orang. Per KPM mendapat santunan Rp1 juta,” papar Tri Haryumi.
Kuota bantuan santunan kematian tahap 4 di Kabupaten Pati ada 110 KPM. Mereka memperoleh bantuan tersebut di bulan-bulan mendekati akhir tahun 2024.
Dikatakan, setiap KPM akan menerima uang senilai Rp1 juta, terutama bagi yang masuk kriteria seperti ahli waris tidak mampu yang keluarganya meninggal.
Dimana, setiap penerima akan memperoleh bantuan santunan kematian ke rekening masing-masing melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD).
“Kriteria yang menerima merupakan orang Pati tak mampu, baik yang meninggal maupun ahli waris yang tidak mampu. Dibuktikan dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga), surat keterangan desa, rekening listrik, foto rumah tampak depan dan samping,” terangnya.
Untuk mencairkan santunan kematian itu, para penerima akan mendapatkan virtual account di rekeningnya masing-masing. Selain itu, identitas penerima lebih dulu terdaftar di aplikasi Pati Santun.
“Dimasukkan dalam aplikasi Pati Santun. Mencairkannya lewat rekening VA BPD,” paparnya. (*)

Wartawan Mitrapost.com






