Mitrapost.com – Pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) diketahui terlibat dalam kasus judi online.
Mengenai hal itu, Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan hingga saat ini pihaknya masih belum melakukan pemecatan karena mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ia mengaku menghormati proses hukum yang saat ini berjalan di kepolisian.
“Tentu dalam upaya menghormati asas praduga tak bersalah, pemecatan baru akan dilakukan kalau proses hukumnya sudah inkrah,” ujarnya.
Namun ia memastikan akan melakukan pemecatan begitu mereka terbukti terlibat dalam judi online.
“Kalau proses hukumnya sudah inkrah memang pemecatan akan dilakukan dengan tidak terhormat,” jelasnya.
Saat ini, ada 11 pegawai yang dinonaktifkan karena diduga kuat terlibat judi online berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian.
“Sehingga untuk saat ini masih 11. Namun kemudian tidak tertutup kemungkinan penonaktifan yang akan dilakukan bertambah,” jelasnya.
Sebagai informasi, ada sebanyak 12 orang pegawai Kementerian Komdigi yang diduga melakukan penyelahgunaan wewenang terkait kasus judi.
“Mereka ini dikasih kewenangan sebenarnya untuk melakukan atau mengecek web-web judi online, kemudian mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. (*)
Redaksi Mitrapost.com






