Grobogan, Mitrapost.com – Kasus peredaran narkotika di Kabupaten Grobogan terungkap. Tim Ditresnarkoba Polda Jateng menyita sebanyak 18 paket sabu dengan berat 9,33 gram.
Barang haram itu disita dari tersangka berinisial P (44) yang merupakan warga Purwodadi. Pelaku ditangkap pada Senin malam (4/11/2024).
Ia diduga kuat berperan sebagai bandar narkoba jenis sabu di wilayah tersebut. Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol M. Anwar Nasir mengatakan bahwa penangkapan dilakukan usai ada informasi dari masyarakat.
“Penangkapan dilakukan setelah tim menerima informasi dari masyarakat tentang adanya rencana transaksi Narkoba di wilayah tersebut,” ujarnya.
Berawal dari informasi tersebut, pihaknya melakukan identifikasi dan berhasil menemukan pelaku dengan ciri-ciri yang didapatkan.
Penangkapan dilakukan di depan rumahnya di Nglarik, Kelurahan Kalongan, Kecamatan Purwodadi, Grobogan.
Sebanyak 18 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 9,33 gram ditemukan di dalam rumahnya, tepatnya di dalam dompet merah muda dan di saku celana yang tergantung di belakang pintu kamar tersangka.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang teman berinisial “L” yang berlokasi di Jakarta,” jelasnya.
Paket sabu seberat 10 gram diambil di Terminal Purwodadi. Uang sebesar Rp4,5 juta telah disetor sebagai bagian dari transaksi.
Selain itu, polisi juga menyita dua buah ponsel dan beberapa perlengkapan pribadi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka P diketahui merupakan pecatan anggota Polri karena kasus disersi dan pernah menjalani hukuman selama 7 bulan terkait kasus perjudian pada tahun 2010. Ia juga pernah terlibat dalam kasus narkotika pada tahun 2016 dengan pidana penjara selama 8 tahun.
“Tersangka P akan dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat mengingat ini bukan kali pertama yang bersangkutan terlibat dalam kasus serupa,” ujarnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com