Mitrapost.com – Allah SWT melarang konsumsi segala jenis minuman yang memabukkan atau khamr. Minuman keras atau khamr telah ada sejak zaman dahulu, namun hukum pelarangannya bagi umat muslim dilakukan secara bertahap.
Konsumsi khamr hukumnya haram karena dampak buruknya terhadap kesehatan jasmani dan rohani manusia. Minuman ini disebut sebagai salah satu faktor utama perilaku kejahatan, serta menghalangi seseorang untuk beribadah dengan khusyuk.
Allah SWT berfirman dalam surah Al-Maidah ayat 90,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ ٩٠
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”
Menurut Imam Hanafi, khamr biasanya terbuat dari perasan anggur yang dimasak hingga mendidih, mengeluarkan buih yang memabukkan, kemudian bersih kembali. Meski demikian, pendapat lainnya menyebutkan bahwa segala minuman yang memabukkan bisa disebut sebagai khamr.
Semua jenis khamr haram dikonsumsi
Setiap minuman yang memabukkan haram dikonsumsi, baik minuman tersebut terbuat dari anggur yang dididihkan, kurma, madu, gandum, bahkan minuman yang terbuat dari susu, atau makanan apa pun yang menyebabkan seseorang kehilangan akal.
Ini berlandaskan dari sabda Rasulullah SAW, “Minuman yang memabukkan ketika dikonsumsi dalam jumlah banyak, maka sedikitnya pun tetap dihukumi haram,” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Al-Baihaqi).
Dari Ibnu Umar RA, dari Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Khamr dibuat dari dua pohon itu, yaitu kurma dan anggur.”
Dilansir dari DetikHikmah, ada beberapa jenis minuman dari anggur yang haram dikonsumsi, seperti khamr yang dibuat dari anggur yang mendidih dan mengeras, hingga menghasilkan rasa memabukkan. Selain itu, ada pula badziq, yaitu anggur yang dimasak hingga menyusut sepertiganya.
Selain itu, ada munasshaf yang terbuat dari anggur yang dimasak hingga menyusut setengahnya dan menjadi keras. Serta, mutsallats merupakan minuman dari anggur yang dimasak hingga menyusut dua per tiganya, kemudian menjadi keras. Mutsallats memabukkan ketika banyak, namun ketika diminum sedikit tidak memabukkan.
Sementara itu, ada jenis minuman keras yang terbuat dari kurma, termasuk assakar yang merupakan minuman dari kurma yang masih basah, kemudian dimasukkan ke dalam air hingga rasa manisnya hilang dan teksturnya menjadi keras tanpa dimasak dengan panasnya api.
Ada pula fadhikh, yaitu minuman dari kurma kering yang sudah dicampur dengan air hingga rasa manisnya hilang dan teksturnya menjadi keras sampai memabukkan. Kata fadhakha artinya adalah memecah, karena proses pembuatan minuman ini dengan cara memecah kurma yang kemudian dicampur dengan air.
Minuman dari kurma yang dimasak sebentar hingga mengeras disebut Nabidz tamr. Minuman ini memabukkan ketika diminum dalam jumlah banyak, namun tidak memabukkan dalam jumlah sedikit.
Disebutkan bahwa semua jenis minuman yang bersumber dari bahan yang baik, termasuk madu menjadi haram dikonsumsi ketika memabukkan. Namun, hukum haram ini berlaku bagi mukalaf, berakal dan tidak dalam keadaan darurat (terpaksa).
Dari Ibnu Umar RA bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya ada khamr yang dibuat dari buah anggur, madu, buah kismis, dan biji hinthah. Aku melarang kalian (meminum) semua jenis (minuman) yang memabukkan.” (*)
Redaksi Mitrapost.com



