Pati, Mitrapost.com – Pemerintah Kabupaten Pati bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pati menggelar rapat koordinasi penataan aset dan akses reform, pada Jumat (22/11/2024) pagi. Adanya rakor ini diharapkan dapat berdampak positif terhadap keberlangsungan hidup masyarakat Bumi Mina Tani.
Tujuan adanya rakor ini untuk mengurangi ketimpangan dan penguasaan tanah lalu memperbaiki akses serta menyelesaikan sengketa.
Pj Bupati Pati, Sujarwanto Dwiatmoko mengatakan penataan aset dan akses reform harus di tata dengan ideal. Ke depannya harus benar-benar bermanfaat untuk masyarakat sekitar.
“Maka kesempatan untuk menata yang ideal itu betul-betul ditemukan. Sehingga nanti akses masuk ke wilayah itu untuk berusaha untuk mengembangkan usaha yang lebih jauh lagi itu betul-betul bisa nyaman semua tercukupi,” ujar Sujarwanto di ruang Joyokusumo Setda Kabupaten Pati.
Untuk penataan aset dan akses reforma, BPN diharapkan selalu berkoordinasi kepada pemerintah desa, dinas terkait juga Camat setempat.
Dikatakan Sujarwanto bahwa penataan aset dan akses reforma bisa memberikan kepastian kepada masyarakat agar dapat berkembang lebih baik.
“Tapi ini adalah langkah maju untuk memberikan kepastian terhadap masyarakat kita yang hidup dan berkembang di wilayah itu,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Kepala BPN Kabupaten Pati, Jaka Pramono menyebutkan ada tiga desa Lokus yang telah ditetapkan sebagai penataan aset dan akses reforma.
Diketahui ketiga desa tersebut berawal adanya tanah timbul dan juga tanah yang masuk dalam kawasan hutan.
Ketiga desa tersebut yakni Desa Donorejo, Desa Bakalan yang berada di Kecamatan Dukuhseti, yang saat ini tengah difungsikan sebagai tambak. Sedangkan Desa Sumbermulyo Dukuh Jatiurip berada di Kecamatan Tlogowungu.
“Tiga Desa yang pertama tanah Negara yang berasal dari tanah timbul yang sekarang difungsikan sebagai tambak dan di kelola oleh masyarakat, yang kedua adalah tanah yang masuk dalam kawasan hutan, yang Alhamdulillah profitnya cukup bagus,” pungkasnya. (Adv)

Wartawan Mitrapost.com