Pria di Purwokerto Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur dengan Imbalan Uang Goceng

Mitrapost.comPria di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah diduga menjadi pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Sebagai imbalan, pelaku memberikan uang goceng atau Rp5.000 kepada korban.

Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan mengungkapkan, perbuatan keji itu dilakukan pelaku berinisial PJO (46) pada 19 Januari 2024 lalu.

Saat itu, korban yang berumur 6 tahun sedang bermain di kios milik ibu temannya yang lokasinya di dekat Taman Satria Purwokerto.

“Di sana korban bermain boneka barbie bersama temannya. Kemudian sekitar pukul 14.00 WIB korban berkata ingin buang air kecil,” ujarnya.

Korban kemudian pergi sendirian ke toilet umum yang lokasinya masih dekat dengan kios itu. Saat keluar dari toilet, korban bertemu dengan pelaku yang sedang berdiri di toilet sampingnya.

“Pelaku menghampiri lalu mengajak korban masuk ke dalam toilet dengan berkata kepada korban ‘sini masuk’,” ujarnya.

Pelaku memegang tangan kiri korban dengan kencang sehingga korban tidak dapat menolak. Pelaku kemudian menuntun korban ke dalam toilet.

“Sambil memegang tangan kiri korban dengan kencang, setelah itu pelaku menuntun korban masuk ke dalam toilet dan terjadilah pencabulan,” jelasnya.

Setelahnya, pelaku pun memberikan uang Rp5.000 atau goceng kepada korban. Dan kemudian meninggalkan korban.

“Pelaku bilang ‘nih buat kamu’, setelah itu pelaku keluar dari toilet,” jelasnya.

Keluarga korban baru melaporkan kasus tersebut pada 7 November 2024. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati