Mitrapost.com – Kasus perdagangan bayi di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) saat ini tengah diusut oleh Polres setempat. Sebanyak empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kapolres Kulon Progo, AKBP Wilson Bugner F Pasaribu mengatakan bahwa keempat tersangka itu diantaranya AH (41) laki-laki dan A (39) asal Sukoharjo, MM (52) perempuan dari Karanganyar, NNR (20) perempuan asal Grobogan.
Dari keempat tersangka, salah satunya berprofesi sebagai PNS Pemerintah Daerah (Pemda) di Jawa Tengah.
“Ada yang PNS (yang bekerja) di Jawa Tengah dan ada pula (yang) ibu rumah tangga. PNS ini (kerja) di pemerintah daerah,” jelasnya.
Mereka beraksi dengan menyamar sebagai kelurga yang sedang membutuhkan anak untuk diadopsi. Setelah mendapatkan anak tersebut, mereka pun menjualnya.
Hasil pemeriksaan terhadap pelaku dan berdasarkan hasil penelusuran di handphone mereka, polisi mengetahui jika bayi yang dijual kebanyakan berasal dari hubungan di luar pernikahan, utamanya dari kalangan pelajar dan mahasiswa. Bayi yang mereka dapatkan dijual ke Manado, Jawa Timur, dan Jawa Tengah.
Kasus ini berhasil diungkap oleh Unit PPA Polres Kulon Progo. Dimana polisi menghubungi akun yang berpura-pura mencari bayi adopsi dengan menawarkan harga Rp25 juta.
Para pelaku ditangkap di wilayah Kedunggong, Wates, Kulon Progo. Para pelaku kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang dan anak.
Sejumlah barang bukti yang diamanakan yaitu uang tunai sebesar Rp25.700.000, beberapa handphone, surat pernyataan bermaterai penyerahan anak kandung, bantal bayi, satu bungkus susu, dan buku rekening.
Kapolres Wilson menyebut jika MM sebagai otak dalam kasus ini, sedangkan tiga lainnya bertindak sebagai pencari pembeli dan pengantar bayi tersebut.
Dokumen bayi yang mereka miliki juga diketahui merupakan dokumen palsu, termasuk akta lahir. Setiap bayi pun dihargai berbeda.
“Bila laki-laki harganya Rp20-70 juta, perempuan Rp25-100 juta, sedangkan blasteran atau keturunan luar negeri bisa di atas Rp100 juta,” ujarnya.
Kasus ini pun kini menjadi perhatian serius bagi aparat hukum dan masyarakat. (*)
Redaksi Mitrapost.com