Mitrapost.com – Dua perempuan berprofesi sebagai bidan diamankan oleh pihak Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Bidan berinisial JE (44) dan DM (77) diduga terlibat tindak pidana perdagangan bayi atau anak sejak tahun 2010.
Keduanya disebut telah menjual sekitar 66 bayi dalam rentang waktu 2010 hingga 2024, terdiri dari 28 bayi laki-laki, 36 bayi perempuan, serta dua bayi tanpa keterangan jenis kelamin.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik kami diketahui dari kegiatan kedua pelaku tersebut telah mendapatkan data sebanyak 66 bayi, terdiri dari bayi laki-laki 28, dan bayi perempuan 36 serta dua bayi tanpa keterangan jenis kelamin,” kata Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi, Kamis (12/12/2024), dikutip dari CNN Indonesia.
Pihak berwajib mengungkap kasus setelah mendapat informasi tentang rumah sakit yang melakukan praktik jual beli bayi pada awal Desember 2024.
Rumah sakit tersebut menerima bayi dari orang tua yang tidak ingin atau tidak mampu merawat bayi mereka. Kedua pelaku kemudian mencari calon pengadopsi, serta membantu proses adopsi secara ilegal untuk bayi yang dijual.
“Rumah sakit atau tempat praktek mereka ini sudah tersebar informasi bahwa rumah sakit tersebut menerima dan merawat bayi. Apabila ada pasangan (suami-istri) yang tidak mau atau tidak mampu merawat bayinya, mendatangilah tempat praktik mereka ini lalu dititipkan anaknya kemudian dirawat,” lanjutnya lagi memaparkan.
Hasil pemeriksaan mengungkap, bayi-bayi tersebut diperjualbelikan berdasarkan tarif tertentu, mulai dari Rp55 juta untuk bayi perempuan, serta mencapai Rp85 juta untuk bayi laki-laki. Diketahui pula bahwa pengadopsi berasal dari berbagai daerah, mulai dari Surabaya, Bali, NTT, hingga Papua.
Akibat tindakannya, kedua pelaku bisa dikenakan Pasal 83 dan Pasal 76 F tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta. (*)
Redaksi Mitrapost.com






