Mitrapost.com – Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah resmi naik 6,5 persen menjadi Rp2.169.349. Sebelumnya, UMP Jateng 2024 ada di angka Rp2.036.947.
Kenaikan UMP ini telah tertuang dalam Keputusan Gubernur Jateng Nomor 561/38 tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Jateng Tahun 2025. Penjabat Gubernur Jateng, Nana Sudjana juga telah mengumumkan langsung kenaikan UMP tersebut.
“Dalam kesempatan ini, saya mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah Tahun 2025 sebesar Rp2.169.349. Mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau Rp132.402 dari UMP Tahun 2024 sebesar Rp2.036.947,” jelasnya.
Penetapan UMP dilakukan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 tanggal 30 Oktober 2024 terhadap undang-udang Cipta Kerja yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (PMK) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
“Selain itu juga berdasarkan Rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah tanggal 6 dan 9 Desember 2024,” jelasnya.
Ia mengatakan bahwa UMP tersebut berlaku bagi kelompok pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari satu tahun di perusahaan bersangkutan. Sedangkan bagi mereka yang masa kerjanya lebih dari satu tahun, menggunakan pedoman struktur dan skala upah.
“Penetapan UMP ini untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Sementara itu, untuk besaran UMK nantinya akan diusulkan oleh kabupaten/kota dan penetapannya dilakukan maksimal pada 18 Desember 2024.
“Dengan ditetapkan UMP Provinsi Jawa Tengah 2025 ini agar perusahaan-perusahaan di Jawa Tengah bisa segera menyesuaikan dan melaksanakan mulai 1 Januari 2025,” ujarnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com






