Mitrapost.com – Upah minimum provinsi (UMP) 2025 naik menjadi Rp 5,3 juta. Kebijakan tersebut telah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jakarta.
Dalam hal ini, Ketua Komisi B DPRD DKI Nova Harivan Paloh pun lantas meminta pemerintah untuk memikirkan pengusaha.
“Ke depannya, memang kita harus lihat lagi masalah insentif ke pengusahanya apa saja. (Kenaikan) 6,5% ini harus ada insentif, membantu mereka,” kata Nova, dikutip dari Detik News pada Kamis (12/12/2024).
“Mempermudah izin, dan lain-lain. Seperti apa, itu perlu kita pikirkan ke depannya. Kita sama-sama memberikan mutual benefit. Ada saling sama-sama untuk kesejahteraan semuanya,” tutur Nova.
Ia juga berpendapat kenaikan UMP 6,5 persen ini wajar untuk para pekerja di Jakarta.
“Kenaikan ini cukup wajar untuk para pekerja yang ada di DKI, seperti arahan pemerintah pusat,” katanya.
Kenaikan angka ini tentunya telah didasarkan pada kajian pemerintah sesuai dengan kebutuhan para buruh.
“Itu sudah disesuaikan. Tak mungkin pemerintah pusat keluarkan kebijakan tanpa komunikasi dengan pengusaha, buruh dan lain-lain,” tutur dia.
Perlu diketahui sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jakarta telah menetapkan UMP pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16/2024 tentang Pengupahan.
“Jadi, untuk UMP, kita juga mengacu kepada permenaker yang sudah diterbitkan, Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dihitung dengan menggunakan formula peraturan Menteri Ketenakerjaan dimaksud, dengan nilai kenaikan sebesar 6,5%,” kata Teguh.
“Sehingga UMP DKI Jakarta tahun 2025 sebesar Rp 5.396.761,” ujar dia. (*)
Redaksi Mitrapost.com






