Pati, Mitrapost.com – Tidak ada gugatan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pati. Hal ini dipastikan oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati, Nugraheni Yuliadhistiani.
Menurutnya, waktu yang diberikan untuk mengajukan gugatan sengketa yaitu selama tiga hari sejak penetapan. Namun, tidak ada pasangan calon yang mengajukan gugatan hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Pati.
“Tidak ada gugatan, karena bahasanya tiga hari setelah rekapitulasi tidak ada yang masuk, yang ada Jawa Tengah itu tiga. Yakni Klaten, Pemalang dan Kota Semarang yang untuk Pilbup/Pilwalkot,” ujarnya.
“Yang untuk gubemur kemarin ada. Cuma lokusnya belum. Entah itu seluruh Jawa Tengah atau Pati juga menunggu. Namun KPU Jawa Tengah meminta kami semua bersiap,” sambungnya.
Perempuan yang akrab disapa Adis ini mengungkapkan, persiapan yang dilakukan pihaknya adalah menyiapkan bukti foto C plano di semua TPS. Saat ini sudah dikumpulkan oleh tim teknis KPU Kabupaten Pati.
“Kami diharuskan siap. Dari bagian teknis sudah mengumpulkan foto C plano,” jelasnya.
Saat ditanya soal hasil Pilbup Pati setelah tidak ada gugatan, Adis mengaku KPU Kabupaten Pati masih menunggu petunjuk teknis dari KPU pusat dalam hal penetapan.
“Setelah tidak ada gugatan, kalau untuk bupati, kita menunggu rapat pleno penetapan. Untuk penetapan menunggu surat dari KPU RI, nanti biasanya ada juknis rapat pleno penetapan pemenang bupati, tanggal jadwal belum keluar,” tandasnya.
Diketahui, hasil rekapitulasi untuk Pilbup Pati 2024 menunjukkan jika pasangan nomor urut 01 Sudewo-Chandra meraih suara tertinggi dengan total 419.684 suara atau 53,54 persen.
Sedangkan pasangan nomor urut 02 Wahyu-Suharyono meraih 335.318 suara atau 42,77 persen. Sedangkan pasangan calon nomor 03 Budiyono-Novi meraih 28.946 suara atau 3,69 persen. (*)

Wartawan Mitrapost.com





