Hiburan hingga Layanan Publik Siap Meriahkan CFD di Pati

Pati, Mitrapost.com – Setelah lama terhenti, Pemkab Pati berencana kembali menggelar hari bebas dari kendaraan atau Car Free Day (CFD) pada  Minggu (2/2/2025). Agenda ini akan berlangsung setiap bulan pada minggu pertama dan ketiga di berbagai titik kota.

Kepala Bidang (Kabid) Penataan Lingkungan Hidup Dinas Lingkunga Hidup (DLH) Kabupaten Pati, Agus Setiyaji mengungkapkan bahwa kegiatan akan ada berbagai hiburan hingga layanan publik.

Ia mengaku, dalam kegiatan CFD akan ada berbagai hiburan, yakni pentas seni anak sekolah dari siswa/siswi SMP dan Sekolah Menengah Atas (SMA), komunitas Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dan pengisian musik maupun senam oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Pati.

“Ada kegiatan edukasi, seni budaya, hiburan, juga olahraga praktis. Hiburan akan berlangsung di tengah-tengah masyarakat yang hendak berolahraga praktis,” ujarnya kepada awak media, belum lama ini.

Selain itu, gegiatan Car Free Day di Kabupaten Pati juga bakal menghadirkan sejumlah layanan, meliputi pembayaran pajak kendaraan bermotor oleh Samsat Pati, layanan kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati.

Selanjutnya, perpustakaan keliling oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah (Arpusda) Kabupaten Pati, layanan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS).

“Ada layanan gratis dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang bergerak di pelayanan, seperti Samsat, perizinan, BPJS, layanan kependudukan dan lain-lain,” jelasnya.

Nantinya pelaksanaan Car Free Day di Kabupaten Pati menerapkan beberapa ketentuan yang diperbolehkan, meliputi mengendarai kendaraan tak bermotor, jalan santai, olahraga prakis, penampilan kesenian daerah setempat, kreasi seni ramah lingkungan, kegiatan penghijauan, dan pengelolaan sampah. Acara pun terpusat di Alun-alun Simpang Lima.

“Untuk larangan di Car Free Day meliputi berjualan di taman kota, kendataan bermotor, bawa binatang buas serta membawa senjata tajam,” sebutnya.

“Kemudian juga dilarang membuang sampah sembarangan, membakar sampah, membawa minuman keras, aktivitas yang menimbulkan asap, dan tindakan asusila,” tutupnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati