Perbedaan Jalur Zonasi dan Domisili dalam SPMB 2025

Mitrapost.comPemerintah telah resmi mengganti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di tahun 2025 ini. Begitu juga dengan zonasi, kini telah diubah menjadi domisili.

Dengan begitu jalur SPMB 2025 ada empat diantaranya Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Mutasi, dan Jalur Prestasi.

Lantas apa perbedaan antara jalur zonasi dan domisili?

Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen Biyanto mengatakan bahwa jalur domisili akan menyeleksi siswa yang mendaftar berdasarkan jarak antara sekolah dan rumah, namun tidak didasarkan pada Kartu Keluarga (KK) seperti zonasi.

Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya manipulasi data kependudukan hanya untuk keperluan pendaftaran sekolah.

“Memang selama ini semuanya kan di, misalnya manipulasi tempat tinggal ya, tiba-tiba ada masuk KK (Kartu Keluarga) yang baru, nah itu kita antisipasi juga,” jelasnya.

Selain itu, dalam sistem SPMB kali ini, pemerintah akan menjalin kerja sama dengan sekolah swasta untuk menampung murid.

Sehingga ketika daya tampung sekolah negeri penuh, siswa yang tidak tertampung akan diarahkan ke sekolah swasta dengan biaya ditanggung oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

“Jika kapasitas sudah terpenuhi, siswa yang tidak tertampung akan diarahkan ke swasta, dan mereka akan dibiayai pemerintah daerah,” jelasnya. (*)