Magelang, Mitrapost.com – Seorang pria di Magelang ditangkap polisi setelah mengendarkan sabu, padahal sedang menjalani masa pembebasan bersyarat.
Pria berinisial SP (47) ini ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 20,46 gram.
“SP putusan 10 tahun penjara, sudah jalani 7 tahun. Berarti PB (pembebasan bersyarat) 3 tahun. Baru menjalani PB satu tahun, SP ketangkep lagi,” kata Kasat Narkoba Polresta Magelang AKP Tri Widaryanto dalam konferensi pers di Polresta Magelang, dikutip dari Detik News pada Jumat (31/1/2025).
“PB itu selama tidak ada perbuatan pidana lain, tidak melanggar pidana lain itu aman. Tapi ketika PB sebelum selesai sudah berbuat lagi berarti nanti akan ditambahkan (putusannya),” sambung dia.
SP kembali ditangkap polisi sebagai pengedar, ia mengambil sabu dari Jakarta untuk dibawa ke Magelang.
“Dia ngambil dengan dipecah-pecah. 20 gram (sabu) itu dia beli Rp 14 juta, kemudian (dibuat) paket 0,5 gram seharga Rp 350 ribu,” ungkapnya.
Kapolresta Magelang Kombes Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar menyebut sepanjang Januari 2025 ini, ia telah menangani tiga kasus narkoba.
“Ketiga kasus itu yang pertama dengan tersangka B. Kita lakukan pengungkapan pada Jumat (17/1) dengan barang bukti 1 paket sabu dengan berat 0,5 gram. Kemudian satu paket sabu dibalut tisu warna putih 5,2 gram dan satu paket sabu dengan berat 1,5 gram. Total kurang lebih ada 7 gram,” kata Herbin. (*)
Redaksi Mitrapost.com