Pemuda Kehilangan Motor Saat Parkir di Alun-alun Pati, Ini Penjelasan Dishub Pati

Pati, Mitrapost.com Moh Deki Naufal Fahmi (23) warga asal Dukuh Pesono, Desa Klakahkasihan, Kecamatan Gembong kehilangan motor saat memarkir di Alun-alun Simpang Lima Pati.

Kejadian itu terjadi pada Selasa (28/1/2025) malam hari. Saat itu motor telah dititipkan kepada tukang parkir di sebelah timur Alun-alun Pati tepatnya samping ATM BNI.

Menaggapi kejadian tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati, Nita Agustiningtyas menyatakan, pihaknya telah menghubungi juru parkir yang bersangkutan.

“Ia (juru parkir) menerangkan bahwa pada saat itu kondisi ramai padat pengunjung dan yang bertugas mengatur parkir di lokasi tersebut hanya dia dengan dibantu satu orang, sehingga menjadi kuwalahan dalam pengawasan,” ucapnya saat dihubungi Mitrapost.com, Jumat (31/1/2025).

Menurutnya, berdasarkan ketentuan Peraturan Bupati (Perbup) Pati, juru pakir memang berkewajiban menjaga keamanan lokasi parkir. Namun, terkait ganti rugi jika terjadi kehilangan tidak diatur dalam peraturan itu.

Soal sanksi yang didapat juru parkir, Dishub Kabupaten Pati baru memberikan peringatan secara lisan. Pasalnya, pihaknya baru konfirmasi dari pihak juru parkir.

“Ini baru peringatan secara lisan, karena kami juga baru konfirmasi sepihak dengan jukirnya. Yang dari pihak kehilangan kami belum ada informasi,” sebutnya.

“Mestinya untuk menindaklanjuti, kami juga harus mengetahui kronologisnya secara lengkap. Tapi melihat dari situasi dan kondisi saat itu, memang sangat ramai dan di luar kendali,” imbuhnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati