Pati, Mitrapost.com – Sidang kasus perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang menimpa Kepala Puskesmas Tambakromo, Yusuf Budi Prasetyo masih berlangsung. Ia dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliaran.
Humas PN Pati Aris Dwi Hartoyo menyatakan kebenaran bahwa ia tersandung Pasal Pasal 103 Udang-Undang Republik Indonesia, (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Berdasarkan persidangan ia dituntut 1 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar susider 1 bulan kurungan.
Sementara itu, ketika dihubungi, Kepala Puskesmas Tambakromo Yusuf Budi Prasetyo mengatakan, hingga kini masih aktif bekerja. Sembari menjalani proses persidangan.
”Masih sidang. Tuntutannya 1 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Mohon doanya,” ujarnya dihubungi, kemarin.
Sementara itu, dalam sidang pemanggilan saksi, bedasarkan keterangan saksi pertama, secara regulasi, penyimpanan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) harus disimpan selama 90 hari di tempat pembuangan sementara (TPS) Puskesmas.
Limbah tersebut dipisahkan berdasarkan kantong plastik: kuning untuk limbah medis, dan hitam untuk limbah non-medis.
Selain itu, limbah harus diikat dengan baik. Untuk jarum suntik, disediakan safety box yang berasal dari Dinas Kesehatan atau pengadaan mandiri. Sebagian besar limbah medis disimpan di puskesmas.
Sementara pemusnahannya diserahkan kepada pihak ketiga yang sudah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Dalam fakta persidangan, Puskesmas Tambakromo telah bekerja sama dengan PT. SPJ sejak tahun 2021. Namun, pada periode Maret 2022 hingga 2023, tidak ada kerjasama dengan pihak ketiga.
Dari kesaksian ketiga saksi (SS), (NG) dan (TP) yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Saksi (SS) mengetahui adanya limbah medis dari penyidik, (NG) mengaku hanya mengetahui adanya pembungan sampah rumah tangga tapi tidak mengetahui secara pasti asal sampah tersebut.
Ia baru mengetahu adanya limbah medis pada bulan Mei 2023 setelah ada pemeriksaan dari dinas terkait.
Sedangkan (TP) mengetahui sampah maupun non medis dikumpulkan di tempat pembuangan sementara (tps) yang sudah dipilah-pilah yang berada di belakang Puskesmas Tambakromo dan tempatnya berdekatan.
Pihak ketiga sebagai rekanan mengambil limbah medis 3-4 hari sekali pada saat jam kerja pukul 07.30- 15.30 memakai mobil box. (*)

Wartawan Mitrapost.com