Mitrapost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika mengatakan bahwa pemanggilan keduanya adalah sebagai saksi berkaitan dengan kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk dan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE) pada tahun 2017–2021.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama EMM, DS, EHA, dan FHS,” ujarnya dilansir dari Antara.
Dua orang tersebut diketahui adalah Direktur Utama PT Pertamina periode 2017–2018 Elia Massa Manik dan Direktur Utama PT Pertamina periode 2014–2017 Dwi Soetjipto.
Selain mereka, KPK juga memanggil Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata periode 2015–2019 dan Komisaris PT Pertamina periode 2016–2018 Edwin Hidayat Abdullah, serta Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media periode 2015–2019 dan Komisaris PT PGN periode tahun 2016–2018 Fajar Harry Sampurno.
Belum disampaikan materi pemeriksaan yang ingin dikonfirmasi dari para saksi. Sebelumnya, KPK telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di PT PGN Tbk pada tahun anggaran 2018–2020.
Ada dugaan tindak pidana korupsi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dan perusahaan yang berinisial PT IG pada tahun 2018–2020 yang telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
KPK sendiri sudah memberlakukan cegah ke luar negeri kepada dua orang yaitu satu orang penyelenggaran negara dan satu swasta. (*)

Redaksi Mitrapost.com