Pati, Mitrapost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati bakal menertibkan bangunan ilegal di Desa Margomulyo, Kecamatan Tayu pada Kamis (27/2/2025) mendatang.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kabupaten Pati, Herman Setiyawan, penertiban ini sudah sesuai prosedur yang berlaku. Artinya, pihaknya sudah melalui berbagai tahapan.
“Kami sudah menerbitkan Surat Peringatan ketiga (SP 3) sejak hari Jumat kemarin. Tapi hingga kini tidak digubris,” ujarnya kepada Mitrapost.com melalui telepon, Selasa (25/2/2025).
“Ada delapan bangunan yang akan dibongkar, bangunan di sana tidak hanya karaoke saja, tapi juga ada warung,” sambungnya.
Herman menuturkan, pembongkaran ini dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2018 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Selain itu, bangunan di sana juga melanggar Perda Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan kepariwisataan.
Ia mengaku, pemberian surat pemberitahuan dan sosialisasi sudah dilakukan sejak bulan lalu. Bahkan, Pemkab Pati beberapa kali melayangkan surat peringatan pertama dan kedua kepada pemilik bangunan.
Namun karena pemilik bangunan tak kunjung menggubris surat peringatan itu, pihaknya kemudian melayangkan peringatan ketiga.
“Pemilik gedung sudah pernah datang kesini (kantor Satpol PP) untuk rapat dan difasilitasi, dan sudah diberikan SP I dan II tapi belum ada jawaban, sehingga kami layangkan SP ketiga pada Jumat kemarin,” paparnya. (*)

Wartawan Mitrapost.com