WN Malaysia Ditangkap, Diduga Selundupkan Sabu di Organ Intim

Mitrapost.com – Seorang perempuan warga negara (WN) Malaysia ditangkap setelah diduga menyelundupkan narkotika jenis sabu ke Pulau Bali. Perempuan berinisial AAN (26) itu diketahui menyimpan barang haram tersebut di organ intimnya saat pemeriksaan keamanan.

Sabu sebanyak 11,84 gram itu dimasukkan ke dalam sebuah alat kontrasepsi atau kondom, kemudian disimpan ke dalam alat kelamin. AAN kemudian ditangkap pada Selasa (18/2/2025) sekitar pukul 00.10 WITA di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, Brigjen Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan bahwa pelaku mendapatkan jenis narkoba tersebut dari temannya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Setelah ditanyakan oleh petugas, dirinya mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang temannya yang bernama Aran alias Boy yang masih jadi daftar pencarian orang (DPO),” terang Brigjen Rudy, Kamis (6/3/2025), dikutip CNN Indonesia.

Penangkapan berawal dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai, Bali pada seorang penumpang perempuan saat akan melakukan pemeriksaan bea dan cukai di terminal kedatangan internasional bandara.

Saat dilakukan prosedur pemeriksaan dengan mesin x-ray, petugas menemukan sebuah kondom di dalam organ intim tersangka. Setelah diperiksa, ditemukan satu buah plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 11,84 gram netto.

Menurut pengakuan AAN, ia menyelundupkan narkotika tersebut untuk berpesta dengan kekasih dan teman-temannya di Bali.

“Jadi yang bersangkutan datang ke Bali dalam rangka liburan, untuk healing. Dia janjian dengan pacarnya di Bali, barang bukti yang digunakan informasinya akan digunakan oleh mereka beserta teman-temannya dari Malaysia,” imbuhnya.

Atas temuan tersebut, AAN dijerat Pasal 114, Ayat (2) atau Pasal 113 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati