Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 26 Kg Sabu-sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi

Mitrapost.comDirektorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah melakukan pemusnahan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Anwar Nasir mengatakan, total ada 26 kilogram sabu-sabu dan 10.300 butir ekstasi yang dilakukan pemusnahan. Barang yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus pada awal tahun ini. Nilai sabu-sabu yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp31,1 miliar.

“Pemusnahan 26 kg sabu-sabu dan 10.300 butir ekstasi,” jelasnya dilansir dari Antara Jateng.

Kasus pertama adalah pengiriman 14 kilogram sabu dan 10.300 pil ekstasi dari Kalimantan melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang pada Januari 2025.

Kemudian kasus lainnya yaitu penggagalan pengiriman 12 kg sabu ke Surabaya melalui ruas Tol Pejagan-Pemalang pada bulan Februari.

Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah melakukan pengecekan lebih dahulu sebelum sabu dilakukan pemusnahan.

Barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara melarutkan dalam air yang dicampur dengan asam sulfat. Cara ini dinilai lebih efektif karena tidak membutuhkan waktu lama.

Ada cara pemusnahan lain yang bisa dilakukan yaitu dibakar dengan mesin incinerator. Namun cara tersebut membutuhkan waktu lama untuk narkoba sebanyak itu, meski dilakukan dengan lebih sempurna.

“Dilarutkan dalam air dan campuran asam sulfat yang akan mengurai unsur kimianya,” katanya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati