Kemnaker Resmi Terbitkan Kebijakan THR Pekerja Swasta

Mitrapost.com – Kementerian Ketenagakerjaan resmi menerbitkan kebijakan terkait dengan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja swasta untuk Lebaran 2025.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025. Dalam SE, THR harus diberikan kepada pekerja baik itu berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) alias karyawan tetap ataupun dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) alias kontrak.

“Bagi Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah,” tulis diktum ke-3 huruf (a) SE tersebut.

“Bagi yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional,” sambung diktum ke-3 huruf (b).

Pekerja atau buruh yang gajinya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka gaji upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir.

“THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh Pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegas diktum ke-7 SE Kemnaker No. M/2/HK.04.00/III/2025. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati