Terungkap Pelaku Lain dalam Kasus Eks Kapolres Ngada

Mitrapost.com – Terungkap pelaku lain di balik kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak-anak eks Kapolres Ngada. Ia adalah seorang perempuan berinisial SHDR alias F (20) yang disebut membantu mencari anak di bawah umur.

“Pada hari Jumat, 21 Maret 2025 krimum Polda NTT melakukan gelar penetapan tersangka terhadap F (20) dan hari Senin sudah dilakukan pemeriksaan F sebagai tersangka,” kata Direktur Reserkriminal Umum Polda NTT Kombes Pol. Patar Silalahi, Selasa (25/3/2025) sore, dikutip CNN Indonesia.

Setelah ditangkap dan diperiksa, F langsung ditahan di Rutan Polda NTT sejak Senin (24/3/2025). Menurut hasil pemeriksaan, F berperan menyediakan anak berusia 6 tahun untuk eks Kapolres Ngada AKBP Fajar, kemudian mengantarnya ke hotel pada Juni 2024.

“Anak tersebut yang kemudian mengalami kekerasan seksual yang dilakukan mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar,” kata Patar.

F juga mendapatkan imbalan sebesar Rp 3 juta dari AKBP Fajar setelah menyerahkan korban berusia 6 tahun. Korban juga diiming-iming uang Rp100 ribu dan berpesan agar tidak boleh memberitahukan hal tersebut kepada orang tuanya.

Sementara itu, orang tua korban juga tidak curiga atas tindakan tersebut lantaran F sudah sering mengajak pergi korban.

F kini dijerat dengan pasal undang-undang kekerasan seksual dan juga pasal 17 Undang-undang nomor 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati