Mitrapost.com – Indonesia diketahui terkena tarif resiprokal sebesar 32% dari basis tarif sebesar 10% yang diterapkan AS kepada semua negara.
Tarif resiprokal berlaku mulai 9 April 2025. Hal ini tentu akan berpengaruh signifikan terhadap daya saing ekspor Indonesia ke Amerika Serikat.
Diketahui bahwa Indonesia melakukan ekspor terhadap pasar AS pada komoditas elektronik, tekstil dan produk tekstil, alas kaki, palm oil, karet, furnitur, udang dan produk-produk perikanan laut.
Dalam hal ini, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso pun angkat bicara.
Ia menjelaskan pemerintah akan segera menghitung dampak pengenaan tarif dari Amerika Serikat.
“Pemerintah Indonesia juga akan mengambil langkah-langkah strategis untuk memitigasi dampak negatif terhadap perekonomian nasional Indonesia,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip dari Detik Finance pada Jumat (4/4/2025).
Sejak awal tahun 2025, Pemerintah Indonesia mempersiapkan langkah adanya penerapan kebijakan Donald Trump ini. Di samping itu, negosiasi pun dilakukan kepada Pemerintah AS.
“Pemerintah Indonesia akan terus melakukan komunikasi dengan Pemerintah AS dalam berbagai tingkatan, termasuk mengirimkan delegasi tingkat tinggi ke Washington DC untuk melakukan negosiasi langsung dengan Pemerintah AS,” tutur Susi
“Presiden Prabowo telah menginstruksikan Kabinet Merah Putih untuk melakukan langkah strategis dan perbaikan struktural serta kebijakan deregulasi yaitu penyederhanaan regulasi dan penghapusan regulasi yang menghambat, khususnya terkait dengan Non-Tariff Measures (NTMs),” kata dia. (*)
Redaksi Mitrapost.com



