Mitrapost.com – Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa (Kopdes)/Kelurahan Merah Putih.
Prabowo meminta agar kepala daerah mempercepat pembentukan 80.000 Kopdes Merah Putih.
Adapun kegiatannya, meliputi tidak terbatas kantor koperasi, pengadaan sembako, , simpan pinjam, klinik desa/kelurahan, apotek desa/kelurahan, cold storage/pergudangan, dan logistik desa/kelurahan dengan memperhatikan karakteristik desa/kelurahan, potensi desa/kelurahan, dan lembaga ekonomi yang telah ada di desa/kelurahan.
“Mengambil langkah-langkah komprehensif yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas dan fungsi masing-masing untuk melaksanakan kebijakan strategis optimalisasi dan percepatan pembentukan melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi 80.000 Koperas, i Desa/Kelurahan Merah Putih,” kutip dari salinan Inpres tersebut, Rabu (9/4/2025).
Sumber dana Kopdes ini nantinya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). (*)
Redaksi Mitrapost.com