Mitrapost.com – Oknum guru di Kabupaten Sukoharjo diduga melakukan pelecehan terhadap anak-anak di bawah umur. Saat ini, pelaku telah ditangkap polisi dan dipecat dari sekolah tempatnya bekerja.
Pelaku berjenis kelamin laki-laki berinisial DI (37) merupakan salah satu guru di sekolah agama setingkat SD di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Ia dilaporkan oleh orang tua siswa yang mengaku sebagai korban pada 25 Februari 2025.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo membenarkan adanya laporan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya menangkap pelaku dan telah menetapkannya sebagai tersangka.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya, dikutip dari Detik.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini berawal saat ada wali korban mendatangi pondok, melaporkan bahwa anaknya telah dilecehkan. Dari laporan tersebut, muncul pengakuan dari korban-korban lainnya, hingga 20 siswa diperkirakan menjadi korban aksi pelecehan DI.
Laporan ini juga di teruskan sampai ke Bupati Sukoharjo pada Selasa (22/4) lalu. Diketahui, korbannya merupakan murid tersangka yang masih duduk di kelas 1 sampai 3 SD. Semua korban adalah laki-laki.
“Berdasarkan audiensi dengan bupati dan beberapa Forkopimda, korbannya anak di bawah umur mencapai kurang lebih 20 anak,” Kuasa hukum wali murid, Lanang Kujang Pananjung.
“Pelaku laki-laki, korbannya laki-laki. Pelaku sebagai pengajar. Pelaku tidak hanya mengajar di Grogol tapi juga di Karanganyar. Kita juga mau laporkan ke (Polres) Karanganyar karena juga terjadi di sana,” lanjutnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com