Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah di Tangerang Selatan, Ada Dua Tersangka

Mitrapost.comAda dugaan korupsi pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan, Banten pada tahun 2025 ini. Nilai korupsi mencapai Rp75,9 miliar.

Sudah ada dua tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini, yaitu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel inisial WL dan Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP) inisial SYM.

Namun tak menutup kemungkinan ada tersangka lain karena saat ini masih dalam tahap perkembangan penyidikan.

“Itu (tersangka lain) nanti kami ikuti di perkembangan penyidikan,” ujar Kepala Seksi Penyidikan Kejati Banten, Himawan dilansir dari Kompas.

“Sejauh ini untuk tersangka sudah ada dua. Kepala Dinas memang ada yang mengarahkan atau mengintruksikan kepada salah satu mantan ASN di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan,” lanjutnya.

WL bersama eks Seksi Persampahan, Zeki Yamani diketahui menentukan titik lokasi pembuangan sampah rumah tangga warga. Namun lokasi yang ditentukan tak sesuai dengan kriteria atau syarat untuk menjadi tempat pemrosesan akhir sampah. Oleh karena itu, pihak penyidik akan memanggil Zeki dalam waktu dekat.

“Dalam waktu dekat mungkin dia akan kami panggil juga yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai saksi,” jelasnya.

Karena lokasi yang dipilih tak sesuai, berdampak pada pembuangan sampah yang menyebabkan pencemaran lingkungan dan merugikan warga.

Padahal, syarat-syarat tempat pemrosesan akhir sampah telah diatur dalam peraturan menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Lingkungan Hidup. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati