Mitrapost.com – Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG) berinisial MBN dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan dana sebesar Rp 975.375.000.
Adapun pelapor adalah Mitra dapur di Kalibata, Jakarta Selatan.
“Kami selaku kuasa hukum menyesalkan tindakan MBN yang tidak membayarkan sepeserpun hak dari Ibu Ira, selaku mitra dapur Makan Bergizi Gratis di Kalibata,” kata kuasa hukum korban, Danna Harly dilansir Antara, Rabu (16/4/2025).
Danna mengatakan laporan itu tertuang dalam Nomor: LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada Kamis (10/4) pukul 14.11 WIB.
Mulanya, Ira menjelaskan jika pihaknya telah bekerja sama dengan pihak Yayasan dan SPPG Kalibata sejak bulan Februari hingga Maret 2025.
“Perselisihan ini terjadi pada Senin (24/3), di mana Ibu Ira mengetahui ternyata terdapat perbedaan anggaran untuk siswa-siswi PAUD, TK, RA atau SD,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, perjanjian yang tertuang dalam kontrak Yayasan, harga setiap porsi MBG sebesar Rp15 ribu. Dan sekarang diubah menjadi Rp13 ribu.
“Setelah ada pengurangan, hak kami sebagai mitra dapur masih dipotong sebesar Rp 2.500. Jadi dari Rp 15 ribu dipotong Rp 2.500 menjadi Rp 12.500 dan dari Rp 13 ribu dipotong pula Rp 2.500 setiap porsinya,” beber dia.
Redaksi Mitrapost.com