Pati, Mitrapost.com – Seorang mantan pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bening Pati berinisial JDF (38) diamankan oleh Polresta Pati setelah terbukti melakukan penipuan dan penggelapan.
Modus yang digunakan adalah menjanjikan korban bisa diterima bekerja di PDAM dengan membayar senilai Rp100 juta. JDF sudah tidak lagi bekerja di PDAM sejak Oktober 2024.
Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi menyatakan, aksi penipuan tersebut terjadi di rumah tersangka di Desa Blaru, Kecamatan Pati pada Januari 2023.
“Pelaku menjanjikan korban akan diterima sebagai pegawai PDAM dengan syarat menyerahkan uang senilai Rp100 juta,” ucapnya saat konferensi pers yang digelar Kamis (24/4/2025).
Kapolresta Pati menyebutkan telah menyita beberapa barang bukti. Diantaranya kuitansi pembayaran, salinan rekening bank atas nama tersangka, serta rekening atas nama korban.
“Tersangka juga memberikan kuitansi sebagai bukti pembayaran yang bertanggal 7 Januari 2024,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, JDF terancam hukuman maksimal empat tahun penjara. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 subsider 372 KUHP.
Sementara itu, JDF mengakui telah melakukan aksi serupa kepada empat orang. Tiga di antaranya memilih menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, sedangkan satu korban melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.
“Biasanya saya minta Rp65 juta, tapi untuk yang ini saya naikkan jadi Rp100 juta. Selisihnya saya pakai untuk membayar cicilan dan kebutuhan lain,” paparnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur PDAM Tirta Bening Pati Bambang Sumantri mengaku, ada sekitar lima orang yang datang ke kantor PDAM Tirta Bening Pati untuk mengadukan kejadian itu.
“Kejadiannya itu awal tahun 2023. Sejak itu banyak orang yang lapor ke aku. Mereka merasa ditipu, merasa digelapkan uangnya jika membayar uang sekian, nanti bisa diterima masuk di PDAM,” ungkapnya saat dikonfirmasi pada Selasa (11/3/2025) lalu
“Namun kenyataannya, sampai waktu yang dijanjikan tidak di panggil-panggil. Yang lebih menyakitkan lagi, ada salah satu korban yang datang ke kantor menemui oknum itu, dan oknum itu bilang bahwa disuruh sama pimpinan,” tutupnya. (*)

Wartawan Mitrapost.com






