Pati, Mitrapost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren. Lahirnya Perda ini diharapkan dapat meningkatkan pendidikan pesantren di Kabupaten Pati.
Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati hingga kini tak kunjung membuat Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren.
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo berharap sebelum akhir tahun 2025 Perbup tentang Pesantren sudah selesai. Dengan begitu, tahun depan bisa dilaksanakan.
“Kita berharap sebelum akhir tahun sudah siap Perbup nya. Karena Perbup Pesantren sudah ditunggu sama teman-teman santri maupun para kiai yang memiliki pondok pesantren,” ujarnya baru-baru ini.
Bandang meyakini jika Bupati Pati Sudewo setuju dengan adanya pembuatan Perbup Pesantren. Pasalnya, peraturan ini akan berdampak positif bagi pesantren yang berada di Kabupaten Pati.
“Nanti kapan hari kita mengundang dinas terkait untuk membahas sampai mana pembahasan pembuatan Perbup Pesantren. Kita meyakini pak Bupati Pati tidak menghalang-halangi maupun tidak mempersulit terkait Perbup Pesantren ini,” tegasnya.
Oleh karena itu, Bandang mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati segera membentuk Perbup Pesantren. Meskipun ada efisiensi tapi itu tidak menjadi alasan untuk tidak membuat Perbup Pesantren.
“Perda Pesantren sudah rampung sejak pertengahan tahun 2023 lalu. Sehingga kita mendorong pemerintah daerah segera membentuk Perbup Pesantren,” paparnya. (Adv)

Wartawan Mitrapost.com