Mitrapost.com – Kasus korupsi sapi hibah di Karanganyar ditaksir merugikan negara hingga Rp269,5 juta.
Polisi telah menahan seorang berinisial TM (42), warga Dukuh Kasak, Sroyo, Jaten, Karanganyar yang terlibat dalam kasus ini.
“Kami laksanakan penangkapan dan untuk mempercepat proses serta melengkapi keterangan bukti yang kami butuhkan, kami lakukan proses penahanan polres setelah itu kami melengkapi berkasnya dan berkoordinasi dengan jaksa,” ujar Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto dilansir dari Kompas.
Sudah ada 10 orang saksi yang telah diperiksa. Pengembangan kasus pun dilakukan untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
“Sudah 10 lebih baik itu saksi terkait peristiwa tersebut, administrasi dan saksi ahli yang menentukan kerugian negara, ataupun tatacara proses hibah dan dari kementerian sudah kami mintai keterangan,” jelasnya.
Peran dari pelaku juga akan didalami. Termasuk apakah penampung mengetahui status sapi tersebut.
“Akan kami dalami lagi terkait peran masing-masing. Apakah dia sendiri selaku ketua kelompok atau ada yang membantu atau pun mungkin dari para penampung apakah mengetahui status sapi tersebut atau membeli dengan wajar kami masih melakukan pendalaman,” jelasnya.
Diketahui, ada 20 ekor sapi hibah dari Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementrian Pertanian Republik Indonesia yang saat ini raib.
“Yang kami lakukan terlebih dahulu adalah mengamankan pelaku itu yang utama serta kerugian negara kami upayakan agar ada pengembalian terhadap negara. sampai sekarang tidak bersisa sapinya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, TM pun dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Tindak pidana korupsi dalam hal ini sapi bantuan tidak bisa dipergunakan sesuai peruntukannya akhirnya menimbulkan kerugian negara. Hukuman minimal 5 tahun,” jelasnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com