Mitrapost.com – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut pihaknya tidak akan melantik 40 pejabat Pemerintah Provinsi Jakarta jika tidak naik transportasi umum hari ini.
Kebijakan ini sesuai dengan Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2025, yang diteken pada 23 April 2025.
Instruksi ini memuat para aparatur sipil negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta wajib menggunakan angkutan umum setiap hari Rabu.
“Hari ini saya akan melantik lebih dari mungkin 35 atau 40 pejabat di Balai Kota. Saya sudah wanti-wanti, kalau ada pejabat yang datang ke Balai Kota ketika mau dilantik tidak menggunakan transportasi umum, yang seperti itu tidak akan saya lantik,” tegas Pramono di wilayah Dukuh Atas, Jakarta Pusat, dikutip dari Detik News pada Rabu (7/5/2025).
Seluruh ASN wajib memathui aturan, bahkan Pramono menyebut dirinya juga akan melaksanakan aturan tersebut.
“Karena ini bagian dari kita memberikan contoh. Saya sendiri tetap naik transportasi umum,” tutur dia. (*)
Redaksi Mitrapost.com






