Mitrapost.com – Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Meresahkan dibentuk dan bakal dipimpin oleh Kemenko Polkam.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal (Purn) Tito Karnavian mengatakan bahwa pihaknya akan turut serta di dalamnya.
Satgas Premanisme ini akan menegakkan aturan yang ada termasuk jika ada ormas-ormas yang meresahkan.
“Di antaranya kan mengenai penegakan aturan yang sudah ada. Dalam aturan mengenai keormasan, kan ada yang badan hukum, ada yang terdaftar, ada yang tidak terdaftar. Nah, kalau badan hukum terdaftar, yang melakukan penindakan adalah Kementerian Hukum jika terjadi pelanggaran hukum, karena yang memberi izin adalah Kemenkum,” jelas Tito dilansir dari Kompas.
Ormas yang tidak terdaftar sebagai badan hukum juga akan diberikan sanksi.
“Kalau ormas tidak berbadan hukum tapi terdaftar di Kemendagri, maka yang melakukan sanksi administratif jika ada pelanggaran adalah dari Kemendagri,” jelasnya.
Sedangkan jika pelanggaran yang dilakukan adalah berkaitan dengan tindak pidana, maka polisi yang akan menindak.
“Kalau pidana otomatis penegak hukum adalah kepolisian, kalau yang berbadan hukum dari Kementerian Hukum, kemudian yang terdaftar di Kemendagri otomatis dari Kemendagri. Salah satu sanksinya adalah membuat surat untuk melepaskan status keterdaftarannya. Apa risikonya ormas yang tidak terdaftar? Tidak terdaftar ya tidak mendapat pelayanan fasilitas pemerintah, dana hibah, lah pokoknya,” jelasnya.
Satgas Premanisme akan membuka ruang pengaduan masyarakat. Sehingga masyarakat diharapkan tidak enggan untuk melapor.
“Masyarakat diimbau untuk tidak segan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan, pemerasan, pungutan liar, atau bentuk intimidasi lain yang dilakukan oleh oknum maupun kelompok tertentu,” kata Menko Polkam, Budi Gunawan. (*)
Redaksi Mitrapost.com