Mitrapost.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menahan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan fiktif biji cokelat atau kakao.
Korupsi tersebut pun mengakibatkan negara merugi hingga Rp7 miliar. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander menjelaskan jika pihaknya menemukan adanya penyimpangan anggaran dalam program Cocoa Teaching and Learning Industry (CTLI) Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 2019.
Program ini dikelola oleh anak Perusahaan milik UGM yaitu PT Pagilaran. Perusahaan yang bergerak dalam bidang agribisnis ini berlokasi di Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
“Asal dana memang dari UGM, tetapi pengelolaan sepenuhnya berada di tangan PT Pagilaran. Berdasarkan hasil penyidikan, tidak ditemukan keterlibatan langsung pejabat UGM,” kata Lukas.
“Dari barang bukti yang diperoleh, berdasar penetapan tersangka, penyidik menetapkan RG sebagai tersangka dan lakukan penahanan,” tambah dia.
Tersangka RG merupakan mantan Direktur Utama PT Pagilaran. Lukas menjelaskan korupsi ini dilakukan dengan mengadakan barang padahal tidak ada wujudnya.
Modus korupsi diduga dilakukan dengan cara membuat dokumen palsu antara lain surat pengiriman dan nota timbang fiktif, untuk mencairkan dana dari UGM.
“Pembayaran dilakukan seolah-olah untuk pengadaan biji kakao. Namun setelah kami telusuri, tidak ada aktivitas distribusi barang sama sekali,” ungkap mantan Kajari Jayapura itu.
“Kerugian Negara mencapai Rp 7 miliar,” imbuhnya.
Hingga saat ini, pihak Kejati Jateng masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa 20 saksi.
“Kami masih mendalami peran-peran lain. Siapa pun yang terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang sah, akan kami proses sesuai hukum,” ujarnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com