Mitrapost.com – Delapan pendaki kena blacklist karena nekat melakukan pendakian ilegal di Gunung Semeru, Jawa Timur (Jatim). Pasalnya, status gunung tersebut masih ditutup akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dan erupsi sejak akhir Agustus 2026 lalu.
Rombongan tersebut diketahui melewati jalur Candi Jawar, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, Senin (7/9/2026). Namun, salah satu pendaki dilaporkan tersesat, dan baru ditemukan pada Selasa (8/9/2026) siang.
“Kemungkinan (mendaki ilegal) Senin dini hari melalui Ampelgading,” kata Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) Bambang Suriyono, Rabu (9/9/2026), dikutip CNN Indonesia.
Saat ini, para pendaki tersebut diamankan untuk menjalani interogasi dan terancam sanksi. Mereka disebut resmi masuk daftar hitam atau blacklist, sehingga ke depannya mereka dilarang mendaki Gunung Semeru.
Pihak BB TNBTS turut menyerahkan kasus ini ke kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
“Blacklist sudah pasti. Kami juga koordinasi dengan kepolisian. Yang jelas, kami serahkan ke pihak kepolisian,” ucap Bambang.
Sementara, Tim SAR gabungan sempat melakukan pencarian terhadap Muhammad Isa Daus Wasa (20), warga Kediri, pada Senin. Petugas akhirnya menemukan Isa di wilayah Dusun Jarak Ijo, Desa Ngadas, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, keesokan harinya.
“Setelah beristirahat, makan, dan minum untuk memulihkan tenaga, Isa kemudian dievakuasi turun bersama tim menuju posko SAR gabungan,” ucap Kepala Kantor SAR Kelas A Surabaya Nanang Sigit.
Tim SAR gabungan bersama Isa akhirnya tiba di posko sekitar pukul 19.00 WIB. Setelah dimintai keterangan, Isa kemudian diserahkan kepada pihak keluarga. (*)

Redaksi Mitrapost.com






