Indonesia Punya Usaha Nuklir tapi Berhenti sejak 2022

Mitrapost.com – Pemerintah Indonesia diketahui mempunyai Perusahaan nuklir bernama PT Industri Nuklir Indonesia (Persero) yang tidak beroperasi sejak 2022.

Padahal PT Industri Nuklir tersebut menjadi satu-satunya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yag bergerak di sektor nuklir.

Direktur Utama Direktur Utama Inuki R Herry mengungkapkan bahwa Inuki semula dibentuk oleh oleh Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) bernama PT Batan Teknologi (Persero) lalu berganti nama pada 2014 sebagai Inuki atau PT Industri Nuklir Indonesia.

“Dengan aturan PP Nomor 4 tahun 1996 dan berubah menjadi Inuki tahun 2014 dari Batantek itu kemudian masuk ke BUMN Holding Farmasi Juni 2022,” kata Herry saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XII DPR RI, Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025).

Sebanyak tiga pusat penelitian pun dihibahkan Batan kepada Inuki diantaranya fasilitas produksi radioisotop dan radiofarmaka, produksi elemen bakar nuklir, serta fasilitas jasa teknik. Fasilitas tersebut berada di kawasan Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi atau Science Techno Park Habibie Serpong, Tangerang Selatan.

Sewa pun telah dibayar saat Inuki menemati gedung 10, 60, 70 di kawasan tersebut pada periode 2015-2021 sebesar Rp7,2 miliar.

“Sejak Juni 2022 dan Agustus 2022, Inuki itu sudah tidak berproduksi sehingga tidak ada, kalau katakanlah limbah tidak ada, probability limbah yang dihasilkan tidak ada,” jelas Herry.

Kemudian, izin operasi Inuki dicabut pada 2023. Pada saat itu, Inuki menjamin proses aspek ketenaganukliran dengan sistem 3S (Safety, Security, dan Safeguard).

“Kesimpulan terakhir, dengan dicabutnya izin operasional oleh Bapeten dan keterbatasan ke fasilitas, Inuki sudah tidak mempunyai kemampuan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Ketenaganukliran dan peraturan lainnya,” jelas Herry.

Sementara itu, Plt Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Sugeng Sumbarjo menjelaskan jika pihaknya telah mencabut operasi Inuki sejak 2023 karena fasilitasnya tidak memenuhi.

“Ini untuk melihat apakah masih layak untuk diberikan izin operasi atau tidak sehingga kami melakukan evaluasi. Kemudian juga pada tahun 2023, tepatnya 18 April, kami berdasarkan permohonan PT Inuki yang tanggal 14 Februari itu kami mencabut izin operasi produksi elemen bahan bakar. Jadi ada dua fasilitas di sana, yaitu produksi elemen bahan bakar, dan yang kedua juga melarang operasi untuk produksi radioisotop, radiofarmaka,” terang Sugeng. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati