Mitrapost.com – Keberadaan grup Facebook bernama ‘Fantasi Sedarah’ mengejutkan publik. Pasalnya, grup tersebut membahas mengenai cerita tak senonoh perihal seksual sedarah atau antaranggota keluarga.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya saat ini tengah melakukan penyelidikan atas grup Facebook tersebut.
“Sudah pasti Direktorat Siber Polda Metro Jaya akan menyelidiki dan mendalami tentang akun Facebook tersebut,” kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak dilansir dari Kompas.
Penyelidik dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya juga berupaya bergerak cepat untuk mengamankan barang bukti.
“Mohon doa supaya bisa terungkap dan kejahatan tersebut bisa kita hentikan dan tidak terulang di Republik Indonesia,” jelasnya.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyebut jika grup tersebut telah melanggar hak anak di bawah umur.
“Grup itu memuat konten fantasi dewasa anggota komunitas terhadap keluarga kandung, khususnya kepada anak di bawah umur,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar.
“Grup ini tergolong pada penyebaran paham yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat,” lanjutnya.
Ia menyebut, ada enam grup konten negatif yang telah diblokir oleh Kemkomdigi.
“Kemkomdigi dengan sigap menindaklanjuti aduan masyarakat dan telah melakukan pemutusan akses terhadap enam grup Facebook,” jelasnya.
Pihaknya juga berkoordinasi dengan Platform Meta untuk pemblokiran penyebaran paham yang bertentangan dengan norma tersebut.
“Kami langsung berkoordinasi dengan Meta untuk melakukan pemblokiran atas grup komunitas tersebut,” jelasnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com