Mitrapost.com – Video viral menampilkan seorang pedagang pasar yang menangis karena mendapatkan banyak tagihan iuran dari pengelola pasar dan organisasi masyarakat.
Nampak ada sembilan kertas yang ditampilkan dnegan masing-masing bernominal Rp2.000.
Kejadian tersebut terjadi pada pedagang Pasar Blok Rengas, Jatibarang, Kabupaten Indramayu.
“Sebuah rekaman video yang memperlihatkan seorang pedagang di Pasar Blok Rengas, Jatibarang, Kabupaten Indramayu, menangis sambil menunjukkan puluhan karcis retribusi menjadi sorotan publik. Karcis yang disebut sebagai “sumbangan pedagang” itu bernilai Rp 2.000 per lembar, namun disebut bisa ditarik hingga 15 kali dalam satu hari,” tulis pengunggah video tersebut @cir*****, dikutip Sabtu (17/5/2025).
Dalam video itu menjelaskan jika satu hari iuran yang diberikan pedagang dapat mencapai Rp30.000. hal ini tentu memberatkan bagi pedagang kecil
“Dugaan muncul bahwa penarikan dilakukan oleh oknum dari sebuah organisasi kemasyarakatan, namun belum ada kejelasan resmi dari pihak terkait,” tutup keterangan video.
Dilansir dari Detik Finance, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Mujiburohman menjelaskan jika iuran liar jarang terjadi pada lapak pasar yang resmi.
“Sebenarnya tagihan-tagihan dan atau iuran dari ormas-ormas lah, itu hampir jarang, kecuali pedagang tersebut itu berada di luar pasar. Kalau di dalam pasar, resmi di kios, itu mereka hampir tidak ada iuran atau pembayaran untuk ormas atau preman,” kata dia.
Ia lalu mencontohkan pedagang yang membuka lapak sendiri di trotoar atau di atas fasilitas umum dapat terkena tagihan iuran yang banyak dari oknum. Tentunya evaluasi perlu dilakukan untuk mengentaskan masalah ini.
“Jadi itu yang sebenarnya dimanfaatkan oleh ormas atau misalnya oknum-oknum itu untuk kemudian itu tadi memberikan izin kepada pedagang, terus kemudian dimintain itu uang keamanan lah, uang kebersihan lah, uang parkir lah,” terangnya.
“Pasar yang memang dikelola oleh dinas maupun perusahaan pasar, itu biasanya retribusinya itu resmi atau iuran, pembayaran-pembayaran itu resmi. Nggak ada kemudian ormas yang masuk. Nah kalau masih ada ormas yang masuk itu berarti pengelolanya perlu ditegur,” pungkasnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com